PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 41
BAB 5 — KERJA SAMA
(1) Kerja sama internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dilakukan untuk: a. menyusun program pelatihan tingkat Polda bersama-sama dengan pembina fungsi; dan b. menyusun materi/bahan ajar Diklat bersama-sama dengan pembina fungsi teknis.
(2) Kerja sama internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pelatih fungsi teknis kepolisian dan narasumber lainnya. (3) Kerja sama internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pelaksanaan magang para gadik/instruktur pada tiap-tiap fungsi teknis pada saat SPN tidak ada kegiatan Diklat; dan b. menyelenggarakan Diklat potensi masyarakat/pamswakarsa bersama Biro Binamitra, Biro Bimmas, dan Biro Personel Polri.
