PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 34
BAB 4 — PROSES PEMBELAJARAN DAN PENGASUHAN
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b meliputi: a. jumlah siswa setiap kelas; b. beban mengajar maksimum; c. rasio buku dengan peserta diklat; dan d. rasio gadik/pelatih dengan peserta diklat.
