PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2009 tentang POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 33
BAB 4 — PROSES PEMBELAJARAN DAN PENGASUHAN
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a meliputi: a. tujuan pembelajaran; b. materi ajar; c. metode pembelajaran; d. sumber belajar; dan e. penilaian hasil belajar. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kebutuhan kompetensi lulusan yang telah ditetapkan melalui standar kompetensi. (3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Program Diklat (Prodiklat) yang telah disahkan oleh Kapolri.
