Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Diklat di SPN harus memperhatikan asas-asas sebagai berikut: a. kepastian hukum, yaitu mengutamakan landasan peraturan perundang- undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Diklat di SPN; b. keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif mengenai penyelenggaraan Diklat di SPN;
c. proporsionalitas, yaitu mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan Diklat di SPN; d. profesionalitas, yaitu mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. akuntabilitas, yaitu menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Diklat harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. nilai tambah (value added), yaitu setiap proses Diklat haruslah memberikan nilai tambah berupa penambahan kompetensi bagi peserta Diklat; g. efisiensi (efficiency), yaitu sistem Diklat yang terdapat di dalam sebuah organisasi harus dilaksanakan secara efisien, baik dari sisi pemanfaatan sumber daya pendukung, waktu, maupun biaya pelaksanaan; h. kesinambungan (sustainability), yaitu suatu sistem Diklat harus mampu menjawab bagaimana nantinya sumber daya manusia yang ada di dalam organisasi dapat belajar secara berkesinambungan walaupun sambil bekerja (continuing education); i. keselarasan internal (internal alignment), yaitu semua program Diklat Polri haruslah saling berkaitan dan saling mendukung dalam penciptaan sumber daya manusia yang profesional; dan j. keselarasan eksternal (external alignment), yaitu bahwa sistem Diklat Polri mengacu kepada sistem yang lazim dipergunakan dan diakui dalam regulasi di suatu negara;
