PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2008 tentang PENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS PELAYANAN KESEHATAN
Jenis pelayanan kesehatan, meliputi: a. rawat jalan; b. rawat inap; c. tindakan medik; d. pemeriksaan penunjang diagnosa; e. pemeriksaan hamil dan pertolongan persalinan; f. apotek; g. kesehatan gigi dan mulut; h. optikal.
