Pasal 6
BAB 3 — RESTITUSI KESEHATAN
(1) Yang berhak memperoleh restitusi kesehatan, adalah: a. Pegawai Negeri pada Polri; dan b. keluarga. (2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri dari: a. istri/suami; b. anak dan anak angkat. (3) Ketentuan mengenai anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sebagai berikut: a. anak sampai dengan anak ke-2 (kedua), khusus sampai anak ke-3 (ketiga) bagi yang lahir sebelum tanggal 1 Maret 1994 sesuai Keppres Nomor 16 Tahun 1994; b. anak yang berusia di atas 21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan di bawah 25 (dua puluh lima) tahun, masih sekolah/kuliah, dan belum kawin, diberikan restitusi kesehatan dengan melampirkan surat keterangan kuliah/sekolah dari sekolah/perguruan tinggi dimaksud; c. anak yang telah berusia di atas 21 (dua puluh satu) tahun dalam kondisi cacat tidak dapat mencari penghasilan sendiri, diberikan restitusi kesehatan dengan melampirkan surat keterangan cacat dari dokter pemerintah.
