PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2008 tentang PENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup peraturan ini, meliputi: a. jenis pelayanan kesehatan; b. restitusi kesehatan; c. persyaratan; d. prosedur; e. kewenangan.
