PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2008 tentang PENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam pemberian restitusi kesehatan, meliputi: a. kejujuran, yaitu kesesuaian antara kebijakan dan fakta; b. tepat sasaran, yaitu hak restitusi kesehatan tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain; c. tidak diskriminatif, yaitu tidak membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan; d. transparan, yaitu keterbukaan dalam pengelolaan dana restitusi kesehatan; e. akuntabel, yaitu harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
