PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2008 tentang PENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan peraturan ini adalah: a. sebagai pedoman dalam memproses pemberian restitusi kesehatan secara tepat dan benar;
b. terwujudnya keseragaman dalam memproses pemberian restitusi kesehatan pemanfaatan Faskes non Polri dan pemohon dapat menerima restitusi kesehatan dengan tepat dan cepat.
