PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2008 tentang PENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI...
Pasal 15
BAB 3 — RESTITUSI KESEHATAN
Keterlambatan pengajuan dan realisasi pembayaran restitusi kesehatan, tidak menyebabkan gugurnya hak pengajuan dan hak menerima pembayaran restitusi kesehatan.
