PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2008 tentang PENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN BAGI PEGAWAI...
Pasal 14
BAB 3 — RESTITUSI KESEHATAN
(1) Permohonan restitusi kesehatan diajukan oleh pemohon kepada Kapusdokkes Polri/Kabiddokkes Polda dengan dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Permohonan restitusi kesehatan diajukan setelah selesai menjalani pelayanan kesehatan, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal keluarnya kuitansi terakhir. (3) Bagi rawat inap dibuat resume medik yang ditandatangani oleh dokter yang merawat.
