Pasal 16
BAB 4 — WEWENANG
(1) Kapusdokkes Polri/Kabiddokkes Polda diberikan kewenangan untuk: a. membayarkan restitusi kesehatan; dan b. menyelenggarakan administrasi restitusi kesehatan. (2) Pembayaran restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib dilaksanakan oleh Kapusdokkes Polri/Kabiddokkes Polda kepada Pemohon setelah persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 telah dilengkapi. (3) Kapusdokkes Polri/Kabiddokkes Polda, wajib memberikan informasi kepada Kasatker yang bersangkutan bahwa permohonan restitusi telah dibayarkan kepada pemohon atau Bensatkernya. (4) Kapusdokkes Polri/Kabiddokkes Polda, dalam pelaksanaan pembayaran restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), langsung kepada yang bersangkutan atau dapat melalui Bensatker.
