Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sampai dengan pelaporan posisi bulan Maret 2019, perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi mengacu pada: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/4/PBI/2005 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset; b. Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 7/51/DPNP
perihal Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset; c. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2015 tentang Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum Syariah; dan d. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar. (2) Mulai posisi bulan April 2019, perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Mulai posisi bulan April 2019, laporan perhitungan ATMR atas eksposur sekuritisasi yang semula dilaporkan melalui Laporan Berkala Bank Umum (LBBU) menjadi dilaporkan secara luring (offline) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
