Pasal 19
BAB 5 — SANKSI
(1) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bank yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan atau paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, bank umum syariah yang: a. terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan atau paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan b. terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah.
