Pasal 18
BAB 5 — SANKSI
Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 2 ayat (6), Pasal 2 ayat (7), Pasal 2 ayat (8), Pasal 3 ayat (2), Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (5), Pasal 4 ayat (6), Pasal 4 ayat (7), Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (3), Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), dan/atau Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha tertentu; d. larangan pembukaan jaringan kantor; e. penurunan tingkat kesehatan Bank; dan/atau f. pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham Bank dalam daftar orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus Bank sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penilaian kembali bagi pihak
utama lembaga jasa keuangan.
