Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini: a. Peraturan sebagai berikut:
- Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/4/PBI/2005 tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4473);
- Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 7/51/DPNP perihal Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset;
- Tabel 5 Eksposur Sekuritisasi dalam Formulir A dan Formulir C Lampiran I Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2015 tentang Perhitungan Aset Tertimbang menurut
Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum Syariah; 4) Tabel 4 Eksposur Sekuritisasi yang Tidak Tercakup dalam ketentuan mengenai Sekuritisasi Aset dalam Formulir B Lampiran I Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2015 tentang Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum Syariah; 5) Tabel 5 Eksposur Sekuritisasi dalam Formulir I.A, Formulir I.C, Formulir II.A, dan Formulir II.C Lampiran III Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar; dan 6) Tabel 4 Eksposur Sekuritisasi yang Tidak Tercakup dalam ketentuan yang Mengatur Mengenai Prinsip Kehati-Hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum dalam Formulir I.B dan Formulir II.B Lampiran III Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 April 2019. b. Peraturan sebagai berikut:
- Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 12/38/DPNP perihal Pedoman Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) Administrasi Kredit Pemilikan Rumah dalam Rangka Sekuritisasi;
- Angka 1 huruf g mengenai cakupan produk dan
aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Berdasarkan Kelompok Kegiatan Usaha terkait Sekuritisasi Aset Lampiran III Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah; dan 3) Angka 3 huruf e mengenai cakupan produk dan aktivitas berdasarkan BUKU terkait Sekuritisasi Aset Lampiran II Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha Bank Umum berdasarkan Modal Inti, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
