PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM AKTIVITAS...
Pasal 12
BAB 2 — AKTIVITAS BANK DALAM SEKURITISASI ASET
(1) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f wajib menjalankan kegiatan Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) dan/atau Penyedia Jasa (Servicer) dilarang melakukan aktivitas sebagai Bank Kustodian untuk transaksi yang sama.
