Pasal 11
BAB 2 — AKTIVITAS BANK DALAM SEKURITISASI ASET
(1) Bank yang melakukan aktivitas sebagai Investor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dapat memiliki EBA atau EBAS melalui: a. pembelian secara tunai; atau b. tukar-menukar dengan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying). (2) Bank dapat memiliki EBA atau EBAS melalui tukar- menukar dengan aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dalam hal Bank juga melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator). (3) EBA atau EBAS yang dimiliki oleh Bank diperlakukan
sebagai penyediaan dana dan wajib diperhitungkan dalam ATMR. (4) Perhitungan ATMR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk penyediaan dana mengacu pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
