Pasal 13
BAB 3 — BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN FASILITAS
(1) Jumlah maksimum pemberian fasilitas yang dapat diberikan oleh Bank yang juga melakukan aktivitas sebagai Kreditur Awal (Originator) dalam bentuk: a. Kredit Pendukung (Credit Enhancement); b. Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility); atau c. pembelian EBA atau EBAS, masing-masing sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying). (2) Bank sebagai Kreditur Awal (Originator) yang juga melakukan aktivitas sebagai Penyedia Kredit
Pendukung (Credit Enhancement), Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) dan Investor hanya dapat menyediakan seluruh fasilitas dalam Sekuritisasi Aset paling banyak 20% (dua puluh persen) dari nilai aset keuangan atau aset syariah yang mendasari (underlying).
