PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-4-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Transaksi USD Repurchase Agreement Bank...
Pasal 4
(1) Surat Berharga yang dapat di-repo-kan kepada Bank INDONESIA memiliki sisa jangka waktu paling singkat melebihi jangka waktu Tenor. (2) Sisa jangka waktu Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Jatuh Tempo.
