PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-4-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Transaksi USD Repurchase Agreement Bank...
Pasal 3
(1) Bank dapat mengajukan USD Repo kepada Bank INDONESIA apabila memenuhi persyaratan paling kurang memiliki Peringkat Komposit 3 (PK- 3) dan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai posisi devisa neto. (2) Pengajuan USD Repo kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bilateral antara Bank dengan Bank INDONESIA melalui sarana Reuters Monitoring Dealing System (RMDS).
