Pasal 5
(1) Bank mengajukan USD Repo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan mencantumkan nilai total nominal Surat Berharga yang di-repo- kan dengan perincian untuk masing-masing Surat Berharga sebagai berikut: a. identitas Surat Berharga; b. nominal Surat Berharga; c. sisa jangka waktu Surat Berharga; dan d. nomor rekening Bank pada Bank Koresponden dan Kustodian. (2) Dalam hal Surat Berharga yang di-repo-kan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 1 (satu) seri, maka pencantuman diurutkan dimulai dari sisa jangka waktu yang paling mendekati maturity date dari total keseluruhan Surat Berharga yang di-repo-kan oleh Bank. (3) Harga pasar Surat Berharga mengacu pada harga marked to market yang berlaku di pasar keuangan internasional. (4) Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan milik Bank yang mengajukan USD Repo.
