PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-12-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Pasal 43
BAB 8 — S A N K S I
(1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c, dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir.
