Pasal 42
BAB 8 — S A N K S I
(1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b, Pasal 24 ayat (1), dan/atau Pasal 24 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara
Penyelesaian Akhir tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b, Pasal 24 ayat (1), dan/atau Pasal 24 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kedua. (3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b, Pasal 24 ayat (1), dan/atau Pasal 24 ayat (2), dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir.
