Pasal 44
BAB 8 — S A N K S I
(1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan on-line secara lengkap, benar dan akurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai laporan kantor pusat Bank Umum dan Peraturan Bank INDONESIA mengenai laporan penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank. (2) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tertulis secara lengkap, benar dan akurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
