Pasal 30
BAB 7 — LAIN-LAIN
(1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir dan pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan Uang Elektronik dapat menyepakati pembentukan suatu forum atau institusi yang bertujuan untuk mengatur sendiri hal-hal yang bersifat teknis dan mikro, dengan melaporkan secara tertulis keberadaan forum atau institusi tersebut kepada Bank INDONESIA. (2) Aturan-aturan yang dikeluarkan oleh forum atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Bank INDONESIA dan tidak boleh bertentangan dengan aturan dan kebijakan Bank INDONESIA. (3) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir dan pihak lain yang menjadi anggota dalam forum atau institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti dan tunduk dengan aturan yang telah dikeluarkan dan menjadi kesepakatan forum atau institusi tersebut.
