PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-12-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Pasal 29
BAB 7 — LAIN-LAIN
Setiap laporan, keterangan dan/atau data yang disampaikan oleh Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib disampaikan secara lengkap, benar dan akurat.
