PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-12-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Pasal 28
BAB 7 — LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat perubahan atas nama, alamat, dan/atau informasi pada dokumen tertentu, Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir Uang Elektronik harus melaporkan secara tertulis kepada Bank INDONESIA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan perubahan atas nama, alamat dan/atau informasi pada dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.
