PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-12-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Pasal 27
BAB 7 — LAIN-LAIN
(1) Prinsipal, Penerbit, dan/atau Acquirer harus menyediakan sistem yang dapat dikoneksikan dengan sistem Uang Elektronik yang lain. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keharusan penyediaan sistem yang dapat dikoneksikan dengan sistem Uang Elektronik yang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.
