PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-12-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Pasal 26
BAB 7 — LAIN-LAIN
(1) Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dapat menyelenggarakan kegiatan Uang Elektronik sepanjang tidak dilarang dalam peraturan yang mengatur mengenai Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. (2) Dalam hal Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kegiatan Uang Elektronik maka seluruh ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku untuk Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
