PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-12-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Pasal 25
BAB 7 — LAIN-LAIN
Penyelenggaraan kegiatan Uang Elektronik oleh Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah tunduk kepada Peraturan Bank INDONESIA ini dengan tetap mengacu pada prinsip syariah yang berlaku.
