Pasal 24
BAB 6 — PENINGKATAN KEAMANAN TEKNOLOGI
(1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib: a. menggunakan sistem yang aman dan andal; b. memelihara dan meningkatkan keamanan teknologi Uang Elektronik; c. memiliki kebijakan dan prosedur tertulis (standard operating procedure) penyelenggaraan kegiatan Uang Elektronik; dan d. menjaga keamanan dan kerahasiaan data. (2) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib melaksanakan audit teknologi informasi secara berkala dan melaporkan hasil audit teknologi informasi tersebut kepada Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keamanan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan audit dan tata cara pelaporan hasil audit teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.
