PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-12-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Pasal 23
BAB 5 — PENGAWASAN
Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA melaksanakan pemeriksaan (on site visit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c.
