Pasal 22
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir. (2) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA mengadakan pertemuan konsultasi (consultative meeting) dengan Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir. (3) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib: a. menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA secara tertulis dan/atau on-line mengenai kegiatan Uang Elektronik; b. memberikan keterangan dan/atau data yang terkait dengan penyelenggaraan Uang Elektronik sesuai dengan permintaan Bank INDONESIA; c. memberikan kesempatan kepada Bank INDONESIA untuk melakukan pemeriksaaan (on site visit) guna memperoleh informasi yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan Uang Elektronik;
(4) Bank INDONESIA dapat meminta kepada pihak lain yang bekerjasama dengan Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai informasi tertentu. (5) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank INDONESIA dapat melakukan pembinaan dan/atau mengenakan sanksi administratif. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan jenis laporan yang disampaikan secara tertulis dan/atau on-line sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.
