Pasal 21
BAB 4 — PERALIHAN IZIN PENYELENGGARAAN KEGIATAN UANG ELEKTRONIK
(1) Peralihan izin penyelenggaraan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian
Akhir kepada pihak lain hanya dapat dilakukan oleh Bank atau Lembaga Selain Bank dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemisahan. (2) Peralihan izin penyelenggaraan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank INDONESIA. (3) Dalam hal terjadi pengambilalihan, Bank atau Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin penyelenggaraan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib melaporkan secara tertulis kepada Bank INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyampaian laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.
