PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-12-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Pasal 31
BAB 7 — LAIN-LAIN
Bank INDONESIA mencantumkan daftar nama Bank dan Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin dan telah efektif melakukan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir dalam website Bank INDONESIA.
