PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-12-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN
(1) Penerbit wajib memberikan informasi secara tertulis kepada Pemegang mengenai produk Uang Elektronik yang diterbitkannya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian informasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
