PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-12-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN
(1) Dalam hal Penerbit telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA dan akan menerbitkan Uang Elektronik dengan jenis atau nama yang berbeda dan/atau penambahan fasilitas baru, maka penerbitannya harus dilaporkan secara tertulis oleh Penerbit kepada Bank INDONESIA. (2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan informasi yang paling kurang meliputi: a. rencana bisnis; dan b. penjelasan karakteristik tentang jenis atau nama yang berbeda dan/atau penambahan fasilitas baru Uang Elektronik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.
