Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN
(1) Penerbit wajib mencatat identitas Pedagang yang bekerjasama dengan Penerbit dan mengadministrasikan seluruh dokumen yang terkait dengan Pedagang. (2) Penerbit wajib menerapkan manajemen risiko operasional dan risiko keuangan. (3) Dalam rangka penerapan manajemen risiko keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penerbit wajib: a. menempatkan Dana Float dalam bentuk aset yang aman dan likuid; b. menggunakan Dana Float sebagaimana dimaksud pada huruf a hanya untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang dan Pedagang; dan c. memenuhi kewajiban kepada Pemegang dan Pedagang secara tepat waktu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan manajemen risiko operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penempatan Dana Float sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.
