Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN
(1) Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin sebagai Penerbit dan akan menyediakan fasilitas transfer dana melalui Uang Elektronik wajib memperoleh izin sebagai penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang. (2) Fasilitas Tarik Tunai hanya dapat diberikan oleh Penerbit yang menyediakan fasilitas transfer dana melalui Uang Elektronik. (3) Dalam hal Penerbit yang menyediakan fasilitas transfer dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk penyediaan fasilitas Tarik Tunai, maka Penerbit hanya dapat bekerjasama dengan pihak lain yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang. (4) Dalam hal Penerbit menyediakan fasilitas transfer dana melalui Uang Elektronik maka Penerbit wajib mencatat data identitas Pemegang. (5) Penyediaan fasilitas transfer dana melalui Uang Elektronik oleh Penerbit selain tunduk pada ketentuan ini wajib pula tunduk pada ketentuan terkait lainnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas transfer dana dan Tarik Tunai melalui Uang Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.
