PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-12-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN
Dalam hal media Uang Elektronik mempunyai masa berlaku (expiry date) maka Penerbit dilarang untuk menghapus atau menghilangkan Nilai Uang Elektronik ketika masa berlaku media Uang Elektronik tersebut berakhir.
