PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-12-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN batas paling banyak Nilai Uang Elektronik yang disimpan pada media elektronik dan batas paling banyak total nilai transaksi Uang Elektronik dalam periode tertentu. (2) Penerbit wajib mematuhi batas paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas paling banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.
