PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 9
BAB 3 — DIREKTUR UNIT USAHA SYARIAH, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) BUK yang memiliki UUS wajib membentuk DPS yang berkedudukan di kantor UUS. (2) Anggota DPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. integritas, yang paling kurang mencakup:
- memiliki akhlak dan moral yang baik;
- memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan perbankan syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;
- memiliki komitmen terhadap pengembangan perbankan syariah yang sehat dan tangguh (sustainable); dan
- tidak termasuk dalam Daftar Kepatutan dan Kelayakan (Daftar Tidak Lulus) sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. b. kompetensi, yang paling kurang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah mu’amalah dan pengetahuan di bidang perbankan dan/atau keuangan secara umum; dan c. reputasi keuangan, yang paling kurang mencakup:
- tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan
- tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pemegang saham, anggota Dewan Komisaris, atau
anggota Direksi suatu perseroan dan/atau anggota pengurus suatu badan usaha yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dan/atau badan usaha dinyatakan pailit, dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.
