PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 8
BAB 3 — DIREKTUR UNIT USAHA SYARIAH, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Penunjukan dan/atau penggantian Direktur yang bertanggung jawab penuh terhadap UUS (Direktur UUS) wajib dilaporkan oleh BUK paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengangkatan dan/atau penggantian efektif. (2) Direktur UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap tugas BUK lainnya sepanjang tidak menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).
(3) Direktur UUS wajib memiliki kompetensi dan komitmen dalam pengembangan UUS. (4) Direktur UUS wajib mengikuti proses wawancara. (5) Dalam hal Direktur UUS dinilai kurang memiliki kompetensi dan komitmen dalam pengembangan UUS, maka penunjukan tersebut wajib ditinjau kembali.
