Pasal 10
BAB 3 — DIREKTUR UNIT USAHA SYARIAH, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) DPS bertugas dan bertanggungjawab memberikan nasihat dan saran kepada Direktur UUS serta mengawasi kegiatan UUS agar sesuai dengan Prinsip Syariah. (2) Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain: a. menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah dalam pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan UUS; b. mengawasi proses pengembangan produk baru UUS sejak awal sampai dengan dikeluarkannya produk tersebut; c. memberikan opini syariah terhadap produk baru dan/atau pembiayaan yang direstrukturisasi; d. meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru UUS yang belum ada fatwanya; e. melakukan review secara berkala atas pemenuhan Prinsip Syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank; dan f. meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja UUS dalam rangka pelaksanaan tugasnya. (3) Pedoman pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
