PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 11
BAB 3 — DIREKTUR UNIT USAHA SYARIAH, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Jumlah anggota DPS paling kurang 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang. (2) DPS dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk dari salah satu anggota DPS.
(3) Anggota DPS dapat merangkap jabatan sebagai anggota DPS paling banyak pada 4 (empat) lembaga keuangan syariah lain.
