Pasal 47
BAB 9 — PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
(1) Permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a diajukan oleh BUK yang memiliki UUS disertai dengan antara lain rancangan akta pendirian BUS hasil Pemisahan, yang memuat paling kurang: a. nama dan tempat kedudukan BUS hasil Pemisahan; b. kegiatan usaha sebagai BUS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. modal disetor paling kurang sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah); d. ketentuan syarat, jumlah, tugas, kewenangan, tanggung jawab, serta hal lain yang menyangkut Dewan Komisaris, Direksi, dan DPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. ketentuan pengangkatan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan anggota DPS dengan memperoleh persetujuan Bank INDONESIA terlebih dahulu; f. ketentuan rapat umum pemegang saham BUS yang MENETAPKAN tugas manajemen, remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, laporan pertanggungjawaban tahunan, penunjukan dan biaya jasa akuntan publik, penggunaan laba, dan hal-hal lainnya yang ditetapkan dalam ketentuan Bank INDONESIA; dan g. ketentuan rapat umum pemegang saham yang harus dipimpin oleh PRESIDEN Komisaris atau Komisaris Utama.
(2) BUK yang memiliki UUS yang mengajukan permohonan persetujuan prinsip harus memberikan penjelasan mengenai keseluruhan rencana pendirian BUS hasil Pemisahan.
