PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 46
BAB 9 — PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
Pemberian izin pendirian BUS hasil Pemisahan dilakukan dalam 2 (dua) tahap: a. persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian BUS hasil Pemisahan; dan b. izin usaha, yaitu izin yang diberikan setelah BUS hasil Pemisahan siap melakukan kegiatan operasional.
