Pasal 45
BAB 9 — PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
(1) Pendirian BUS hasil Pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan dengan izin Bank INDONESIA. (2) Modal disetor pendirian BUS hasil Pemisahan ditetapkan paling kurang sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah). (3) Apabila jumlah modal disetor tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penambahan atas kekurangan modal disetor tersebut harus dilakukan dalam bentuk tunai dan/atau tanah dan gedung yang akan digunakan untuk operasional BUS hasil Pemisahan. (4) Modal disetor BUS hasil Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib ditingkatkan secara bertahap menjadi
paling kurang sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu trilyun rupiah) paling lambat 10 (sepuluh) tahun setelah izin usaha BUS diberikan.
