PERBAN
Peraturan Badan Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Unit Usaha Syariah
Pasal 44
BAB 9 — PEMISAHAN UNIT USAHA SYARIAH
(1) BUK yang memiliki UUS wajib mengumumkan pencabutan izin usaha UUS dalam surat kabar yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha UUS diberikan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling kurang: a. penghentian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; dan b. penyelesaian seluruh hak dan kewajiban UUS. (3) Penyelesaian seluruh hak dan kewajiban UUS wajib dilaporkan oleh BUK yang memiliki UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah penyelesaian.
